您的当前位置:首页 > 百科 > Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin! 正文
时间:2025-06-01 06:40:21 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR mementahlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyataka quickq ios怎么下载
JAKARTA,quickq ios怎么下载 DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR mementahlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Dalam rapat Baleg DPR, mayoritas fraksi kekeh mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan.
BACA JUGA:Viral Logo Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Medsos usai DPR Tolak Putusan MK, Ini Artinya!
BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya
Hal ini dinilai banyak pihak bakal memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada. Ketua Umum PSI itu disebut bakal memanfaatkan keuntungan itu untuk bertarung di Pilkada 2024.
Syarat kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik usai MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA merubah total PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Lalu, apa isi pasal PKPU sebelum diubah MA itu:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kemudian, MA mengubah pasal itu menjadi berbunyi:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
Meski MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, tetap saja hal ini menimbulkan polemik. Adapun pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK.
Dalam hal ini, MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Latar belakang pengujian pasal syarat usia ini bermula dari gugatan dua orang mahasiswa ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia2025-06-01 06:39
FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit2025-06-01 06:34
5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut2025-06-01 06:28
Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu2025-06-01 05:52
Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar2025-06-01 05:26
FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit2025-06-01 05:10
Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat2025-06-01 04:56
FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 20242025-06-01 04:30
Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf2025-06-01 04:03
Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi dan Pariwisata, Sekda DKI Terima Delegasi Ho Chi Minh CIty2025-06-01 04:01
Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya2025-06-01 06:27
Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat2025-06-01 06:11
Orang Tua Hati2025-06-01 05:50
Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya2025-06-01 05:47
7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung2025-06-01 05:22
Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon2025-06-01 04:55
Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per2025-06-01 04:53
Sedang Malas Bercinta? Ini 6 Cara Tetap Intim dengan Si Dia2025-06-01 04:13
Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada2025-06-01 04:07
5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal2025-06-01 03:54